Agribisnis sebagai Paradigma Pembangunan Pertanian
Profesor Mubyarto menolak tegas strategi agribisnis yang oleh para pemimpin Departemen Pertanian diakui sebagai strategi baru yang dianut saat ini. Alasan beliau ialah karena usaha tani kecil yang masih dominan saat ini bukanlah bisnis. Agrobisnis hanyalah ussaha pertanian berskala besar. Strategi pembangunan agribisnis akan menyebabkan perhatian pemerintah bias bagi pengembangan usaha pertanian skala besar, atau berkurangnya perhatian pada petani gurem, penyakap dan penggarap yang kegiatannya, bagi Profesor Mubyarto, bukan bisnis.
Berpegang ada argumen sebelumnya, sekali lagi saya berbeda pendapat dengan Profesor Mubyarto. Usahatani gurem, sakap dan garap adalah juga usaha bisnis sehingga tidak dapaat dijadikan argumen untuk menolak strategi agribisnis yang dicanangkan Depertmenn Pertanian. Masalahnya barangkali bukanlah pada strategi itu sendiri. Kuncinya ialah bagaimana program dan kebijakan operasional pengembangan sistem dan usaha agribisnis tersebut lebih difokuskan bagi pemberdayaan dan pengembangan petani gurem, penyakap dan penggarap tersebut. Inilah yang saya kira perlu kita tuntut dari Departemen Pertanian.
Selain pandangan terhadap sifat farming is a business, dimensi kedua dari paradigma agribisnis ialah pemikiran bahwa bertani atau agriculture tidak bersifat terisolir, bebas dari pengaruh kontekstual off-farm. Paradigma agribisnis berpandangan bahwa usahatani sangat dipengaruhi oleh lingkungan strategis off-farm seperti sistem pemasaran input dan output, pasar input dan output internasional, nilai tukar rupiah, kebijakan perbankan, dan sebagainya. Saya kira pandangan ini benar adanya. Bukankah anjlognya harga gabah petani karena akibat dari penurunan harga beras dunia dan menguatnya rupiah? Bukankah kasus langkanya pupuk di tingkat petani adalah akibat dari tidak baiknya sistem distribusi?
Jika pemikiran ini dapat diterima maka konsep pembangunan sistem agribisnis sangat kontekstual bagi pertanian di Indonesia. Dalam perspektif agribisnis, reformasi agraria merupakan salah saru operasionalisasi dari penataan sistem agribisnis. Peraturan atau hukum agraria merupakan penunjang dalam sistem agribisnis.
Profesor Mubyarto benar, konsep agribisnis diimpor dari Amerika. Konsep ini pada awalnya digagas oleh Profesor Goldberg dan Davis, keduanya warga Amerika, berdasarkan studi kasus Amerika. Tetapi apakah kita harus fobi dengan semua yang impor, termasuk ilmu pengetahuan? Barangkali yang perlu kita gugat ialah apakah konsep tersebut cocok untuk konteks Indonesia, kalau tidak apa alternatif yang lebih sesuai atau bagaimana mengadaptasikannya sehingga pas dengan permasalahan yang kita hadapi.
0 comments:
Post a Comment