Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Wednesday, July 21, 2010

Ongkos Naik Haji Tahun 2010

Ongkos Haji Tahun 2010

Ongkos Naik Haji tahun 2010 ini mengalami penurunan sekitar Rp.700.000. Penurunan ini didapat setelah Komisi VIII DPR RI melakukan rapat bersama Kementerian Agama mengenai biaya naik haji tahun ini. Dibanding tahun lalu, biaya ibadah haji tahun ini turun US$80.

Berikut adalah daftar Ongkos Haji tahun 2010 yang harus dibayar pada masing-masing embarkasi:

01. Embarkasi Aceh: 3.147 dollar AS

02. Embarkasi Medan: 3.237 dollar AS

03. Embarkasi Batam: 3.325 dollar AS

04. Embarkasi Padang: 3.233 dollar AS

05. Embarkasi Palembang: 3.280 dollar AS

06. Embarkasi Jakarta: 3.364 dollar AS

07. Embarkasi Solo: 3.327 dollar AS

08. Embarkasi Surabaya: 3.432 dollar AS

09. Embarkasi Banjarmasin: 3.440 dollar AS

10. Embarkasi Balikpapan: 3.474 dollar AS

11. Embarkasi Makassar: 3.505 dollar AS

Semoga Ongkos Haji Tahun 2010 ini dapat bermanfaat buat seluruh umat Muslim di Penjuru tanah Air yang akan berangkat naik haji tahun 2010 dan tahun yang akan datang. Terimakasih.

Sunday, June 6, 2010

Rukun Akad

Rukun Akad

1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad) 

Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli. Ulama fiqh memberikan persyaratan atau criteria yang harus dipenuhi oleh aqid antara lain :
•  Ahliyah
Keduanya memiliki kecakapan dan kepatutan untuk melakukan transaksi. Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jika telah baligh atau mumayyiz dan berakal. Berakal disini adalah tidak gila sehingga mampu memahami ucapan orang-orang normal. Sedangkan mumayyiz disini artinya mampu membedakan antara baik dan buruk; antara yang berbahaya dan tidak berbahaya; dan antara merugikan dan menguntungkan.
•  Wilayah
Wilayah bisa diartikan sebagai hak dan kewenangan seseorang yang mendapatkan legalitas syar'i untuk melakukan transaksi atas suatu obyek tertentu. Artinya orang tersebut memang merupakan pemilik asli, wali atau wakil atas suatu obyek transaksi, sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikannya. Dan yang terpenting, orang yang melakukan akad harus bebas dari tekanan sehingga mampu mengekspresikan pilihannya secara bebas.

2. Ma'qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma'qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
• Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
• Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara' untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
• Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
• Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
• Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.

3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul 
 
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.

Dari dua pernyataan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akad Ijab Qobul merupakan ungkapan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau kontrak atas suatu hal yang dengan kesepakatan itu maka akan terjadi pemindahan ha kantar kedua pihak tersebut.

Dalam ijab qobul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi , ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
a. adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuaian antara ijab dan qobul
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qobul (berurutan dan menyambung).
d. Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduannya.

Ijab Qobul akan dinyatakan batal apabila :
a. penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qobul dari si pembeli.
b. Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c. Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qobul dianggap batal.
d. Kedua pihak atau salah satu, hilang ahliyah -nya sebelum terjadi kesepakatan
e. Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qobul atau kesepakatan.
Detail: Rukun Akad

Tuesday, May 11, 2010

Sungai Di bawah Laut Meksiko – Sungai Cenote Angelita

Sungai Di bawah Laut Meksiko – Sungai Cenote Angelita

Di bawah ini adalah daftar hasil pencarian di internet sesuai lewat google tentunya, dengan kata kunci yang Anda gunakan - Sungai Di bawah Laut Meksiko, Copy dan Paste Source html untuk membaca informasi lebih detail mengenai Sungai Di bawah Laut Meksiko, Kata kunci yang mungkin terkait adalah: Sungai Di bawah Laut Meksiko – Sungai Cenote Angelita, Foto-foto Sungai Dibawah Laut Meksiko, Video Sungai Dibawah Laut Meksiko, Gambar-gambar Sungai Dibawah Laut Meksiko, Penemuan Sungai Dibawah Laut Meksiko, Misteri Sungai Dibawah Laut Meksiko:


Sungai Bawah Laut - Foto Video Sungai Dibawah Laut Meksiko

Video Sungai Bawah Laut di meksiko "Cenote Angelita" , Foto dan Gambar Sungai Bawah Laut di meksiko, Keren, menakjubkan, mengagumkan mungkin itu kata-kata gak cukup untuk menggambarkan fenomena alam ini, inilah kekuasaan maha pencipta, Dimana terkadang yang tak mungkin bisa aja jadi mungkin, Misteri 'Sungai' di Dalam Laut Meksiko

Source: http://bocahiseng.blogspot.com/2010/03/sungai-bawah-laut-foto-video-sungai.html


Foto Sungai di Bawah Laut Meksiko Serta Videonya

Suatu fenomena alam yang ramai diperbincangkan oleh khayalak dunia yaitu penemuan sungai di bawah laut, Cenote Angelita, Meksiko. Saya sudah melihat foto-foto sungai di bawah laut tersebut, sungguh menakjubkan. Keren banget loh. Namun pemberitaan mengenai Sungai di Bawah laut yang terlalu dibesar-besarkan nii menjadikan banyak perdebatan-perdebatan, hingga memasuki ranah kepercayaan (agama).

Source: http://pancallok.blogspot.com/2010/03/foto-sungai-di-bawah-laut-meksiko-serta.html


Sungai Bawah Laut

Sungai Bawah Laut Mexico Berbahaya - Mengenai keberadaan Sungai Bawah Laut di Mexico diperkirakan dapat menimbulkan berbagai hal yang membahayakan bagi kehidupan di bawah laut. Memang dalam sebuah penelitian menujukkan gas sulfida (H2S) disungai bawah laut itu tidak membahayakan manusia.

Source: http://karodalnet.blogspot.com/2010/03/sungai-bawah-laut-mexico-berbahaya.html


Foto dan Video Sungai Bawah Laut di Meksiko

Membaca sekilas judul diatas pasti bertanya-tanya kenapa kok ada sungai dibawah laut? Sesuatu yang mustahil untuk ditemukan di dunia fana ini. Namun hal ini terjadi adanya ketika ada penjelajahan bawah laut di Meksiko. Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Source: http://ndyteen.com/2010/03/foto-dan-video-sungai-bawah-laut-di-meksiko.html



Sungai bawah laut mexico Foto dan Video

Sungai bawah laut di mexico menjadi bahan perbincangan yang cukup hangat baru-baru ini, karena kita semua tahu bahwa ini merupakan fenomena alam yang sangat jarang sekali terjadi, bahwa ada alian mirip sungai yang terdapat di kedalaman 30 meter didalam laut ditemukan air tawar yang berada di tengah kolam air laut. Namun pada kedalaman 60 meter ditemukan kembali air laut yang terasa asin.

Source: http://sugengsetyawan.blogspot.com/2010/03/sungai-bawah-laut-mexico-foto-dan-video.html

Wednesday, November 11, 2009

Hal-hal yang dilarang dalam istinja`(BAB)

Hal-hal yang dilarang dalam istinja`(BAB):

Hal-hal yang dilarang dalam istinja` atau Buang Air Besar:

1). Dimakruhkan berbicara dengan pembicaraan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Demikianlah bagi yang memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 22) Juga ada seorang sahabat yang pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dalam keadaan beliau kencing, maka beliau tidak menjawab salamnya (HR. Muslim dari Ibnu Umar) Maka ini menunjukkan makruhnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ma’bad Al-Jubani, Atha` dan Mujahid. Ikrimah berkata, “Jangan dia berzikir dengan lisannya di dalam wc, akan tetapi dengan hatinya.” Lihat: Nailul Authar (1/91-92) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/117-118)

2). Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dimakruhkan juga membawa mushaf atau buku atau yang semisalnya, kalau di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an atau zikir kepada Allah.

3). Diharamkan menghadap dan membelakangi kiblat (Ka’bah) dalam buang air secara mutlak, baik di luar bangunan maupun di dalam bangunan. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kalau kalian mendatangi wc, maka janganlah kalian menghadap kiblat dalam buang air besar dan kencing, dan jangan pula membelakanginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub) Dan dalam hadits Salman, “Rasulullah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar dan kencing”.  Ini adalah pendapat Abu Ayyub Al-Anshari, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud dan Suraqah bin Malik dari kalangan sahabat, dan juga pendapat Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad -dalam sebuah riwayat-, Atha`, Al-Auzai dan selainnya. Dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy-Syaukani dalam An-Nail dan Al-Albani dalam Tamamul Minnah.
Adapun keberadaan Ibnu Umar -secara tidak sengaja- melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- buang air sambil membelakangi kiblat, maka ketidaksengajaan tersebut menunjukkan bahwa beliau -shallallahu alaihi wasallam- melakukan hal tersebut bukan untuk dicontoh dan tidak ingin diketahui oleh siapa pun, sehingga perbuatan membelakangi Ka’bah ketika buang air adalah khususiah (kekhususan) beliau yang tidak boleh dicontoh oleh umatnya. Berbeda halnya ketika beliau melarang kencing berdiri lalu beliau ’sengaja’ memperlihatkan kepada Huzaifah kalau beliau kencing berdiri, maka ini bertujuan untuk dicontoh sehingga kencing berdiri ini bukanlah kekhususan beliau.

Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka dia datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya”. (Lihat Ash-Shahihah no. 222, 223) Kalau meludah ke arah kiblat di dalam bangunan (masjid dan selainnya) saja diharamkan, maka bukankah buang air menghadap kiblat di dalam ruangan -apalagi diluar- lebih pantas untuk diharamkan?! Berfikirlah wahai orang-orang yang mempunyai hari nurani.
Lihat pembahasan lengkap dan bantahan kepada yang membedakan antara dalam bangunan dengan di luar bangunan dalam: Nailul Authar (1/95-99), Sailul Jarrar (1/69), Tamamul Minnah (hal. 59-60) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/125-126) Dan lihat juga masalah hukum melakukan jima’ menghadap dan membelakangi kiblat dalam Ihkamul Ahkam (hal. 44, 46-47).

5). Diharamkan memegang kemaluan (qubul dan dubur) dengan tangan kanan saat buang air. Dari Abu Qatadah “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya ketika dia kencing dan jangan dia berbersih dengan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Sebagian ulama mengatakan: Kalau memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing saja dilarang -padahal kadang diperlukan untuk menyentuhnya dengan tangan kanan-, maka ini menunjukkan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan itu terlarang walaupun tidak sedang kencing. Pemahaman ini didukung oleh ucapan sahabat Utsman dan Imran bin Al-Hushain, “Saya tidak pernah menyentuh kemaluanku dengan tangan kanan semenjak saya membaiat Rasulullah.”Lihat Al-Isyraf (1/175) dan Al-Mumti” (1/121-122)

6). Tempat-tempat yang diharamkan buang air
Pada dasarnya semua tempat yang kalau seseorang buang air di situ akan mengganggu orang lain -apalagi kaum muslimin-, maka buang air di situ adalah diharamkan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya orang-orang yang mengganggu kaum mukminin dan mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Akan tetapi dalam beberapa hadits ada penyebutan beberapa tempat yang terlarang buang, seperti: Di jalan, tempat berteduh, tempat berkumpulnya air (HR. Abu Daud dari Muaz), di air yang diam dan tidak mengalir (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah), tempat/kolam mandi (HR. Abu Daud), di lobang (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Sirjis) dan di bejana -kecuali kalau ada uzur seperti sakit dan selainnya-, sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh An-Nasai.

6). Dimakruhkan berdiam terlalu lama di dalam wc setelah selesainya hajat. Hal itu karena wc merupakan tempat hadirnya setan-setan dan itu merupakan perbuatan membuka aurat tanpa ada keperluan.

Ada seseorang yang pernah bertanya kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tentang membuka aurat dalam keadaan sendiri maka beliau bersabda, “Allah -Tabaraka wa Ta’ala lebih berhak untuk kamu malu kepada-Nya”. (HR. Abu Daud dari Muawiah bin Haidah), bahkan Allah Ta’ala berfirman”Katakan kepada kaum mukminin agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka”. (QS. An-Nur: 30) Lihat Al-Mumtia’ (1/126)

Adab-Adab Istinja` (Buang Air)

Adab-Adab Istinja` (Buang Air).

Sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya -yaitu seputar najis-, maka pada edisi ini kami akan membahas beberapa perkara mengenai tata cara buang air menurut sunnah Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Dan untuk mempermudah pembahasan, maka adab-adab ini secara umum kami bagi menjadi tiga bagian:

A.Hal-hal yang disyariatkan dalam istinja`:

1). Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan air, karena dia lebih menyucikan dan lebih membersihkan tempat keluarnya najis. Inilah yang ditunjukkan dalam kebanyakan hadits tentang istinja` Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan ini juga yang merupakan sebab Allah memuji para sahabat di masjid Quba dalam firman-Nya, “Di dalamnya ada orang-orang yang senang untuk bersuci.” (QS. At-Taubah: 108) (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)

2). Dianjurkan masuk ke wc dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan. Telah tsabit dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, dari sini para ulama mengkiaskan bahwa memasuki tempat yang kotor adalah dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan kaki kanan. Jadi dalil permasalahan ini dan yang semisalnya adalah dengan kias, karenanya kalau ada seseorang yang masuk ke wc dan keluar darinya dengan kaki kanan karena berdalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- senang memulai dengan yang kanan (HR. Muslim dari Aisyah) maka insya Allah hal tersebut juga tidak mengapa. Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/108)

3). Sebelum masuk ke wc, disunnahkan membaca doa: Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Bismillah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan lelaki dan setan wanita).

Dari Ali -radhiallahu anhu- secara marfu’, Penghalang antara jin dengan aurat anak Adam -ketika dia masuk ke dalam wc- adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Ibnu Majah) Adapun doa “Allahumma inni”. sampai akhir maka dari hadits Anas riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Kalau seseorang membuang air di selain bangunan (misalnya di hutan atau padang pasir), maka doa ini dibaca ketika awal kali dia membuka auratnya. Lihat Subulus Salam: 1/289 dan Manarus Sabil: 1/38-39

4). Diwajibkan untuk menjaga aurat ketika istinja, jangan sampai auratnya terlihat oleh orang lain, selain istri dan budaknya. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budakmu.” (HR. Abu Daud dari Muawiah bin Haidah). Karenanya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kalau beliau ingin buang air maka beliau pergi menjauh sampai tidak ada seorang pun yang melihat beliau. (HR. Abu Daud dari Jabir). Tapi setelah dibangunnya wc di rumah beliau, maka beliau pun buang air di dalamnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar .

5). Diwajibkan untuk menjaga tubuh dan pakaian dari najis ketika buang air. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah melewati dua kubur yang kedua penghuninya tengah disiksa. Maka beliau bersabda, “Adapun salah satu dari keduanya, maka dia tidak berbersih ketika buang air.”

6). Disunnahkan menggosokkan tangan kiri ke tanah atau mencucinya dengan sabun setelah melakukan istinja`. Abu Hurairah berkata, “ Lalu beliau beristinja` dengannya (air) kemudian menggosokkan tangannya ke tanah.”(HR. Abu Daud).
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Maka disunnahkan bagi orang yang telah beristinja` dengan air untuk mencuci tangannya dengan asynan (pembersih tangan) atau selainnya, atau menggosokkannya ke tanah, untuk membersihkannya dan menghilangkan bau najis kalau bau itu masih tersisa di tangannya. “ Lihat Al-Isyaf (1/186-187) dan As-Subul (1/291)

Older Post ►
 

Copyright 2012 Mathedu Unila is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot