Tuesday, June 1, 2010

Alasan-alasan Pemberhentian Kerja

Alasan-alasan Pemberhentian Kerja

Pemberhentian yang dilakukan perusahaan pasti mempunyai latar belakang atau alasan kenapa karyawan tersebut diberhentikan. Sebab – sebab pemberhentian dilakukan
1.Undang – undang
2.Keinginan perusahaan
3.Keinginan karyawan
4.Pensiun
5.Kontrak kerja berakhir
6.Kesehatan karyawan
7.Meninggal dunia
8.Perusahaan dilikuidasi

1. Undang – undang
Undang – undang dapat menyebkan karyawan diberhentikan dari pekerjaannya. Misalnya karyawan anak- anak, Karyawan WNA atau karyawan tersebut mengikuti organisasi terlarang.

2. Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat atau dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh undang undang no 12 tahun 1964, seijin P4D atau P4P tergantung stastus kepegawaian karyawan yabng bersangkutan. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan adalah sebagai berikut :
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik
c. Melanggar tata tertib dan operaturan perusahaan
d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi diberhentikannya karyawan atas keinginan perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Karyawan dengan status masa prcobaan diberhentikan tanpa memberi uang Pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
3. Karyawan dengna status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yg Besarnya :
a. Masa kerja sampai satu tahun : 1 bulan upah bruto
b. Masa kerja 1 sampai 2 tahun : 2 bulan upah bruto
c. Masa kerja 2 sampai 3 tahun : 3 bulan upah bruto
d. Masa kerja 3 tahun dan seterusnya : 4 bulan upah bruto.
Sedangkan besarnya uang jasa sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 s.d 10 tahun : 1 bulan upah bruto.
b. Masa kerja 10 s.d 15 tahun : 2 bulan upah bruto
c. Masa kerja 15 s.d 20 tahun : 3 bulan upah bruto
d. Masa kerja 20 s.d 25 tahun : 4 bulan upah bruto
e. Masa kerja 25 tahun keatas : 5 bulan upah bruto.
Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan – tahapan :
1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2. Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
5. Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.

3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan tersebut hendaknya disertai alasan – alasan dan saat akan berhentinya misalnya bulan depan sehingga perusahaan akan segera mencari penggantinya dan kegiatan perusahaan tidak sampai mandeg.
Alasan – alasan pengunduran diri :
1.pindah ketempat lain untuk mengurus orang tua.
2.kesehatan yang kurang baik.
3.untuk melanjutkan pendidikan.
4.berwiraswasta
Biasanya alasan tersebut hanya dibuat buat oleh karyawan, dan alasan sbenarnya adalah balas jasa terlalu rendah, lingkungan kerja tidak nyaman, kesempatan promosi tidak ada, perlakuan kurang adil. Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginannya sendiri maka perusahaan sebaiknya mengintopeksi agar turnover karyawan dapat dicegah seperti menaikan balas jasa, berperilaku adil, menciptakan lingkungan kerjayang baik. Uang pesangon diberikan atas ebijaksanaan perusahaan karena tidak ada undang – undang yang mengaturnya.
Kesimpulan:
a. Pemberhentian dapat dilaksanakan atas keinginan karyawan sendiri.
b. Turnover karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
c. Jika banyak karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri berarti manajemen perusahaan kurang baik jadi manajer organisasi perusahaan harus intopeksi diri.

4. Pensiun
Pensiun merupakan pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan biasanya dikarenakan produktivitas kerjadari karyawan rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya. Undang-undang mempensiunkan karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu, misalnya pada usia 55 tahun dan minimum masa kerjanya adalah 15 tahun. Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiunakan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut.
 
6. Kesehatan Karyawan
Kesehatan karyawan dapat dijadikan sebagai alasan yang utama untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian tersebut dapat berdasar atas keingina perusahaan ataupun keinginan dari karyawan sendiri.

7. Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.

8. Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas apabila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepaskan harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari berbagai alasan-alasan suatu perusahaan melakukan pemberhentian terhadap karyawan-karyawannya dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi.
  • Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
  • Pemberhentian karyawan dapat disebabkan oleh undang-undang, keinginan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab yang lainnya.
  • Pemberhentian karyawan telah diatur dalam undang-undang.
  • Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
  • Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang berakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
Menurut Mutiara Sibarani Panggabean, dalam praktik di kenal bermacam-macam jenis PHK (Pemberhentian) yaitu sebagai berikut :
1.Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri (voluntary turnover).
Hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi. Misalnya karyawan telah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, tidak adanya kepuasan di tempat kerja
2.Pemberhentian karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasai (lay off).
3.Pemberhentian karena sudah mencapai umur pensiun (retirement)
Saat berhenti bekerjanya seseorang biasanya antarusia 60 sampai 65 tahun, tetapi tergantung dari program pensiun masing-masing perusahaan.
4.Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
Hal ini mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas (penciutan usaha) atau karena kelalaian karyawan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja. Seperti misalnya, kinerja yang tidak memuaskan, kelakuan tidak patut, kurang memenuhi syarat untuk pekerjaan dan tuntutan atas pekerjaan itu berubah.
 
Tindakan pemberhentian terpaksa dilakukan oleh perusahaan agar perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut ini :

1.Mengurangi biaya tenaga kerja
2.Menggantikan kinerja yang buruk. 
Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya.
3.Meningkatkan motivasi
PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yaitu :
a.pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi
b.menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk
c.tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebagai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru
4.Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar
Meningkatkan kesempatan untuk memperkerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja.

0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Mathedu Unila is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot