Pihak keluarga Jane Deviyanti Hadipoespito (23) mempertanyakan legalitas perubahan jenis kelamin yang ada dalam akta kelahiran Alter.
Sementara pihak Alter, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Siena Bantayan, merasa perubahan akta tersebut sudah sesuai, meski tidak perlu jalur pengadilan.
"Pihak catatan sipil tidak mungkin begitu saja mengubah akta seseorang yang baru diajukan bertahun-tahun setelahnya," ujar Ketua Bidang Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Sudhar Indofa, Jumat (7/5/2010), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Jakarta.
Bagaimana sebenarnya prosedur dalam proses perubahan Akta Kelahiran seseorang? Perubahan biasa dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan terkait data individu. Namun, perubahan itu memerlukan tahapan prosedur yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Untuk kasus tertentu, perubahan juga terjadi pada status jenis kelamin seseorang, namun bukan yang dikarenakan kesalahan catat.
1. Jika kesalahan catat dilakukan pihak rumah sakit, bisa saja kesalahan terjadi di pihak rumah sakit atau penolong kelahiran seperti bidan. Pihak rumah sakit atau bidan menuliskan surat keterangan kelahiran yang kemudian dipakai sebagai dasar dalam pembuatan akta kelahiran.
Apabila terjadi kesalahan, seperti kesalahan tulis jenis kelamin, dalam surat dari penolong kelahiran tersebut, secara otomatis akta kelahiran yang dikeluarkan juga salah.
Prosedur perubahan: Jika kesalahan ada pada pihak penolong kelahiran, maka pihak tersebut wajib mengeluarkan surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sebelumnya untuk kemudian diserahkan ke Suku Dinas Catatan Sipil setempat untuk dibuatkan akta baru. Permohonan perubahan ini juga wajib dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran dikeluarkan.
2. Jika kesalahan catat dilakukan pihak Catatan Sipil apabila terjadi kesalahan pencatatan di Suku Dinas Catatan Sipil, maka dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran dikeluarkan, pemohon berhak mengajukan revisi. Permohonan perubahan itu akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Catatan Sipil.
Namun, apabila permohonan perubahan baru disampaikan dalam kurun waktu lebih dari 30 hari maka harus melalui ketetapan peradilan terlebih dulu.
3. Terjadi perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu. Seperti kasus yang terjadi pada Dorce Gamalama, seseorang yang ingin merubah identitasnya dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, harus melalui proses peradilan yang menetapkan ia sebagai perempuan/laki-laki terlebih dulu.
Setelah ada surat keputusan pengadilan, Dinas Catatan Sipil akan langsung mengeluarkan akta kelahiran baru dengan identitas sesuai dengan putusan pengadilan.
4. Adanya dispensasi akta kelahiran sebelum tahun 1970-an, banyak masyarakat Indonesia yang tidak tercatat pada Sub Dinas Catatan Sipil. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak tahu harus membuat akta kelahiran, terlebih pada masa itu Suku Dinas Catatan Sipil tidak semua ada di tiap kabupaten.
Karena itu, pemerintah memberikan dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya. Syarat yang perlu disertakan cukup sederhana, yaitu surat keterangan dari penolong kelahiran (bidan/rumah sakit).
Menurut Kepala Bidang Pencatatan DKI Jakarta, Sudhar Indofa, dispensasi ini memiliki kelemahan karena tidak ada pengecekan lebih lanjut apakah pemohon yang dibuatkan akta kelahiran baru telah memiliki akta sebelumnya atau tidak.
Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/08/09513746/Inilah.Prosedur.Perubahan.Jenis.Kelamin-5
0 comments:
Post a Comment