Tuesday, April 27, 2010

Alat Ukur Tanah

Alat Ukur Tanah

Ukur tanah atau dikenal pula dengan sebutan ukur wilayah (Surveying) termasuk di dalamnya pengukuran lahan pertanian adalah bidang ilmu
praktis dari ilmu geodesi.

Definisi sederhana dari ukur tanah adalah menentukan posisi atau letak titik di atas atau pada perkukaan bumi.  Definisi yang lebih berkembang adalah pekerjaan untuk menggambarkan keadaan fisik  sebagian permukaan bumi menyerupai keadaan sebenarnya dilapangan.  Produk yang sesuai dengan
definisi terakhir adalah peta topografi, sedangkan jenis-jenis pekerjaan yang sederhana antara lain mengukur jarak antara dua titik, mengukur panjang dan lebar atau sisi-sisi sebidang lahan, mengukur lereng dan penggambaran bentuk sebidang lahan. 

Alat-alat yang digunakan ada yang tergolong sederhana dan ada yang tergolong modern. Sederhana atau modernnya alat ini dapat dilihat dari sederhana cara menggunakannya dan sederhana komponen alatnya.  Alat- alat ini ada yang tergolong alat-alat pekerjaan kantor dan alat pekerjaan lapangan. Alat kantor umumya berkaitan dengan alat tulis, gambar dan
hitung, sementara alat lapangan berkaitan dengan alat-alat ukur.

Alat lapangan yang dapat digolongkan sederhana antara lain meteran, kompas, teropong pendatar tangan, odometer, dan alat sifat datar sederhana tanpa teropong.

Ilmu ukur tanah disebut juga plan surveying yaitu ilmu yang mempelajari cara menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsur manuia (mencakup seni dan teknologi) diatas permukaan yang dianggap datar.

0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Mathedu Unila is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot